Rabu, 15 April 2015

PENGENDALIAN HAMA TANAMAN BUDI DAYA

Perngendalian hama tanaman budidaya

Perlindungan tanaman, harus dilaksanakan sesuai dengan sistem Pengendalian
Hama Terpadu (PHT), menggunakan sarana dan cara yang tidak mengganggu kesehatan
manusia, serta tidak menimbulkan gangguan dan kerusakan lingkungan
hidup. Perlindungan tanaman dilaksanakan pada masa pratanam, masa pertumbuhan
tanaman dan/atau masa pascapanen, disesuaikan dengan kebutuhan.
Standar pengendalian Organisme Pengganggu Tanaman (OPT)

  1. Tindakan pengendalian OPT dilaksanakan sesuai anjuran. Penggunaan pestisida merupakan alternatif terakhir apabila cara-cara yang lain dinilai tidak memadai.
  2. Tindakan pengendalian OPT dilakukan atas dasar hasil pengamatan terhadap OPT dan faktor yang mempengaruhi perkembangan serta terjadinya serangan OPT.
  3. Penggunaan sarana pengendalian OPT (pestisida, agens hayati, serta alat dan mesin), dilaksanakan sesuai dengan anjuran baku dan dalam penerapannya telah mendapat bimbingan/latihan dari penyuluh atau para ahli di bidangnya.
  4. Dalam menggunakan pestisida, petani harus sudah mendapat pelatihan.


Pestisida adalah pengendali OPT yang menyebabkan penurunan hasil dan
kualitas tanaman baik secara langsung maupun tidak langsung, namun efektif
terhadap OPT yang menyerang. Pestisida terdiri atas pestisida hayati maupun
pestisida buatan. Petisida yang digunakan harus pestisida yang telah terdaftar dan
diizinkan Menteri Pertanian untuk tanaman yang bersangkutan. Penyimpanan
pestisida pun harus memenuhi persyaratan sebagai berikut.
  1. Pestisida harus disimpan di tempat yang baik dan aman, berventilasi baik, dan tidak bercampur dengan material lainnya. 
  2. Harus terdapat fasilitas yang cukup untuk menakar dan mencampur pestisida
  3. Tempat penyimpanan sebaiknya mampu menahan tumpahan (antara lain untuk mencegah kontaminasi air).
  4. Terdapat fasilitas untuk menghadapi keadaan darurat, seperti tempat untuk mencuci mata dan anggota tubuh lainnya, persediaan air yang cukup, pasir untuk digunakan apabila terjadi kontaminasi atau terjadi kebocoran.
  5. Akses ke tempat penyimpanan pestisida terbatas hanya kepada pemegang kunci yang telah mendapat pelatihan.
  6. Terdapat pedoman atau tata cara penanggulangan kecelakaan akibat keracunan pestisida yang terletak pada lokasi yang mudah dijangkau.
  7. Tersedia catatan tentang pestisida yang disimpan.
  8. Semua pestisida harus disimpan dalam kemasan aslinya.
  9. Tanda-tanda peringatan potensi bahaya pestisida diletakkan pada pintu-pintu masuk.
Risiko bahaya yang dimiliki oleh pestisida dilakukan dengan analisis residu pestisida
a. Analisis residu pestisida mengacu pada penilaian risiko.
b. Hasil analisis dapat ditelusuri kepada lokasi produk.
c. Pemerintah melakukan pengambilan contoh dan menganalisis residu, penanam
dan/atau pemasok pestisida mampu memberikan bukti hasil pengujian pestisida.
d. Laboratorium yang digunakan untuk analisis residu merupakan lembaga yang
telah memperoleh akreditasi atau lembaga yang telah ditunjuk oleh menteri.

Pustaka:
Indonesia, Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan,2014,  Prakarya dan Kewirausahaan kelas X, Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan, Jakarta

0 komentar:

Posting Komentar